SIANTAR, SENTERNEWS
Anggota DPRD Kota Siantar, Andika Prayogi Sinaga gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Cagar Budaya. Berlangsung di lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (7/5/2024).
Di hadapan ratusan peserta yang didominasi kaum ibu, Andika Prayogi Sinaga mengatakan, tujuan sosialisasi merupakan upaya meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya.
“Warisan budaya dan cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang sangat penting untuk pengembangan sejarah,” kata Andika Prayogi Sinaga yang juga diketahui sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar.
Selain itu, untuk ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu dilestarikan serta dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Sementara, Normaini Sijabat sebagai Kabid Bagian Hukum DPRD Siantar memaparkan, Kota Siantar sudah memiliki payung hukum tentang pengelolaan Cagar Budaya. Yakni, Perda No 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
“Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya sangat diperlukan. Ada beberapa bangunan di Kota kita ini termasuk bagian dari Cagar Budaya. Seperti Bank BRI, Siantar Hotel dan lainnya yang harus dijaga kelestariannya” ujarnya.

Usai pemaparan tentang Perda No 1 Tahun 2023, dilakukan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. Karena melalui sosialisasi itu, masyarakat mengetahui apa Cagar Budaya yang harus dilestarikan.
Seperti disampaikan, Nasir Rangkuti salah seorang warga yang mengatakan sangat bersyukur adanya sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023. Sehingga, masyarakat paham bahwa di Kota Siantar masih banyak ditemukan bangunan bersejarah. (Ab)






