SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntaskan dugaan korupsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun.
Fakta tersebut disampaikan Swandi Sihombing dari APARA. “Kita minta Kejaksaan Negeri menuntaskan kasus yang kita suarakan melalui unjuk rasa,” katanya, Kamis (22/8/2024)
Unjuk rasa yang dilakukan dengan mengusung spanduk dan puluhan poster dan mendapat pengawalan dari personel kepolisian itu berlangsung, Rabu (21/8/2024).
Melalui unjukrasa itu juga, disampaikan bahwa APARA telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah dilimpahkannya ke Kejari Simalungun.
“Kepala Kejari Simalungun kita minta segera memeriksa dan menangkap Kadis DPMPN Sarimuda Purba dan Rekanan Vendor CV Tri Naga Jaya atas dugaan korupsi pengadaan baju Marharoan Bolon,” katanya.
Hal senada disampaikan pimpinan aksi APARA, Praja Sumardi, laporan mereka ke Kejati di sampaikan tanggal 09 Juni dan pada tanggal 02 Juli 2024 Kejaksaan Tinggi melimpahkan berkas ke Kejari Simalungun.
“Melalui unjukrasa dengan membawa 80-an massa, kita pertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus itu dan kita mendesak supaya dituntaskan. Selain itu, kita juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa seluruh pangulu di kecamatan Raya Kahean,” katanya.
Dijelaskan juga, kasus dugaan korupsi itu terkait dengan program pengadaan bibit buah-buahan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2023.
Setelah melakukan orasi secara bergantian, perwakilan massa APARA akhirnya diterima Kajari Smalungun, Irfan Hergianto. Perwakilan APARA membeberkan terkait dugaan korupsi di DPMPN Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Kajari Simalungun meminta kerja sama apabila ada bukti tambahan yang baru di temukan APARA segera dilaporkan dan apabila prosedural terpenuhi maka Kejaksaan akan tetap memproses laporan. (ro)






