SIANTAR, SENTERNEWS
Pria dewasa berinisial AZ (20) yang beberapa kali mencabuli siswi SMP, sebut saja bernama Kencur (16) harus ditahan di Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira membenarkan penahanan terhadap pelaku yang disebut melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur itu. “Ya, terduga pelaku sudah sedang kita proses,” ujarnya, Sabtu (27/4).
Made menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sudah empat kali mencabuli korban. Sementara, antara pelaku dengan korban baru beberapa hari berkenalan di kolam Renang Waterpark, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Rabu (10/4/2024).
Korban pertama kali dicabuli pelaku, Senin (15/4/2024) pagi hari di kompleks SD Jalan Meranti yang sedang sepi.Kemudian, sore harinya setelaha pulang ke rumah, korban permisi kepada ibunya untik menginap di rumah neneknya di sekitar Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara dalam rangka merayakan Hari Raya, Senin (15/4/2024) sekira jam 15.00 WIB.
Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan, warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu untuk mengajak Kencur keluar rumah dan berhasil mencabulinya beberapa kali lagi.
Sementara, karena Kencur tidak pulang juga ke rumah, orang tuanya menjadi curiga dan menghubungi korban melalui pesan Whats App agar segera pulang ke rumah, Selasa (16/4) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Namun, saat itu, telepon seluler korban tidak aktif.
Malam harinya, korban dihubungi lagi supaya pulang karena, besoknya, Kamis (17/4/2024) sudah masuk sekolah. Dan, pesan ibunya itu ternyata dibaca. Bahkan Kencur mengatakan berjanji akan pulang.
Ternyata setelah ditunggu-tunggu tidak datang juga, orang tua korban menghubungi putrinya lagi sekira jam 20.30 WIB. Dan saat itu, korban mengaku sedang berada di jalan. Kemudian, karena tidak kunjung datang juga, korban dihubungi lagi.
Jelang beberapa saat, korban akhirnya tiba di rumah di antar seorang pria yang tiada lain adalah AZ menggunakan sepeda motor, sekira jam 21.00 WIB.
Karena kawatir terjadi hal-hal negatif terhadap putrinya, orang tua korban meminta
AZ masuk ke dalam rumah. Saat diajukan beberapa pertanyaan, AZ mengatakan baru pulang rekreasi bersama korban dari areal perkebunan Teh Sidamanik.
Saat itu, AZ diminta berkata jujur apa yang sudah dilakukan terhadap putrinya itu dan AZ akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban begitu terkejut dan esok paginya, Rabu (17/4/2024), masalah itu dilaporkan ke Polres Siantar sekaligus menyerahkan pelaku AZ.
Dijelaskan juga, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (In)






