SIANTAR, SENTER NEWS
Meski pernah menjalani hukuman kasus Narkoba, pria berinisial H (44) ternyata tidak jera juga. Terbukti, ketika warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar itu bawa sabu lagi, kembali diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan pria berstatus residivis itu berlangsung di depan penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, Rabu (5/6/2024) sekira jam 00.30 WIB. “Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” ujarnya Sabtu (8/6/2024).
Setelah mendapat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi yang menuurut masyarakat sering dijadikan tempat transaksi Narkoba itu, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat waktu yang tepat, pelaku langsung diringkus. Ketika digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan uang kontan Rp 70 ribu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke ruang pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar. “Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu.
Saat ini, pelaku yang sudah dijadikan tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ab/rel)






