SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa untuk Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023 seluruh Nagori se Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dilaporkan Dewan impinan Pusat (DPP) Sumatera Transparanasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.
“Laporan itu kita sampaikan, Selasa tanggal 11 Juni 2024, kemarin. Yang kita laporkan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) dan 13 Pangulu se kecamatan Raya Kahean ,” kata ketua DPP Sumatera transparansi, Irfan Sapta, Kamis (13/6/2024).
Dugaan korupsi terkait pengadaan pupuk dan bibit buah-buahan sebanyak 20.000 batang melalui program Ketahanan Pangan kepada 13 Nagori se kecamatan Raya Kahean.
“Hasil temuan tim investigasi di lapangan, beberapa bibit yang dibagikan tidak layak tanam karena kondisi batang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya,” sebut ” Irfan Sapta.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri beserta bukti yang diperoleh, bibit tersebut dibeli dari pembibitan seharga Rp100 ribu per pokok. Sehingga, biaya pembelian sebesar Rp2 miliar.
Nyatanya, setelah diselusuri lebih jauh, harga per pokok hanya Rp 10 ribu.
“Akibatnya, ada dugaan korupsi mencapai miliaran,” katanya sembari menegaskan, karena terjadi dugaan keuangan negara dan hak masyarakat, pihaknya serius untuk tetap melakukan pengawalan di tingkat Kejatisu.
DPP Sumatera Transparansi berharap, agar laporan yang disampaikan kepada Kejatisu segera ditindaklanjuti. “Kami bersedia memberikan bukti tambahan jika diperlukan,” pungkas Irfan Sapta mengakhiri. (In)






