SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kepolisian Resor Simalungun terus gencar memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Terbukti, berhasil menangkap seorang pemain sabu berinisial JRS alias Jhon (43) di Perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengungkapkan, penangkapana itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat,Jumat 2/8/2024) sekira jam 17.00 WIB. “Pelaku ditangkap dari gubuk di perladangan miliknya,” ujarnya, Sabtu (4/8/2024).
Dari hasil penangkapan yang dipimpin Kapolsek Dolok Silau AKP Nover P Gultom dan beberapa anggota itu, amankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,28 gram,
Selain itu, satu bong sebagai alat mengonsumsi sabu-sabu, satu buah kaca pyrex, beberapa plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah sabu-sabu, uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit telepon genggam jenis Android.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” kata AKP Irvan Rinaldy Pane. (In)






