BATAM, SENTERNEWS
Juru parkir liar (Jukir) di sejumlah lokasi Kota Batam semakin meresahkan. Bukan hanya di Jembatan Barelang. Lebih dari itu mudah ditemukan di sejumlah lokasi lain seperti depan pertokoan, rumah sakit, bank dan jalan umum.
Prilaku juru parkir liar yang tidak menggunakan seragam khususn di jalan umum, malah sering merugikan para pengendera karena arus lalulintas jadi terganggu. Kemudian, pemilik tempat usaha juga jenegkel. Pasalnya, konsumen banyak berpaling ke toko lain karena selalu menjadi praktek pungutan liar (pungli).
Tak jauh beda dengan ulah Jukir liar di Jembatan Balerang, sejumlah pengunjung atau wasatawan mengaku heran dengan keberadaan Jukir liar. Meski tanpa seragam dan tanpa kartu pengenal, malah nekat melakukan pungli.
Sementara, hasil penelusuran media ini di Jembatan I Balerang, keberadaan Jukir liar malah terindikasi sengaja dikerahkan oknum tertentu. “Kami ada yang menyuruh. Kami hanya kerja, Korlap kami dari oknum oknum terkait juga,” ujar seorang Jukir liar, Selasa (9/4/2024).
Sementara, salah seorang pengunjung di jembatan I Balerang itu mengaku, di jembatan itu, dilarang parkir. Anehnya, saat ada berhenti, langsung didatangi Jukir liar dan dimintai sejumlah uang dengan kesan memaksa.
“Kalau memang tak boleh parkir di atas jembatan, harusnya dilarang atau diusir. Ini malah dipalak Rp5 ribu sampai Rp10 ribu,” tutur Anto yang kesal karena dimintai tarif parkir Rp 5 ribu saat turun dari sepeda motor untuk berfoto di atas Jembatan I Barelang.
Lebih lanjut dikatakan, dekat Jembatan I Balerang, tidak ada petugas resmi meski ada pos penjagaan dekat Jembatan I Barelang. “Kacau memang wisata di Batam ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (4/3/2024) lalu, keberadaan Jukir liar itu sempat menjadi perhatian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Salim Sos M Si. Dikatakan, Jukir resmi wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.
Sesuai Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum yang baru, setelah Perwako No 63 tahun 2024, khusus sanak kebijakan parkir di jalan umum seperti mall dikatakan belum ada perubahan.
Untuk Roda 2, Rp2.000. Roda 4, Rp5.000. Roda 6, Rp6.000. Untuk 15 menit kedepannya kalau lewat dari dua jam, Roda 2 dikenakan tambahan Rp1.000. Roda 4, dikenakan tambahan Rp 2.000. Roda 6 dikenakan tambahan Rp3.000.
Salim Sos M Si saat di kantor Dinas Perhubungan, Kota Batam beberapa waktu lalu itu membenarkan, banyak oknum oknum yang manfaatkan kondisi dengan mengatasnamakan Jukir seperti di Jembatan Barelang maupun tempat tertentu lainnya.
Untuk itu, pihaknya pernah melakukan razia Jukir liar atau pungli di atas jam operasional jam 10 Wib. Untuk mengetahui lahan resmi Jukir dan tak resmi maupun oknum Jukir resmi atau tidak resmi, lahan lokasi resmi memiliki SK dari Walikota maupun dari Kepala Dinas.
“Kalau Jukir resmi dari dinas, dibekali baju, kartu tanda mengenal, topi dan peluit,” ujarnya sembari mengatakan, apabila masyarakat melihat ada indikasi di lapangan tentang Jukir tak dilengkapi KTA, baju, peluit topi karcis, dapat menghubungi no call sentral dinas dan atau langsung laporkan ke penindakan.
“Kita melayani 24 jam. Jangan lupa poto orangnya dan tulis lokasinya,” kata Kadishub mengakhiri.
Sementara, menurut catatan media ini, aksi Jukir liar ternyata masih terus merajalela dan terkesan dibiarkan. Padahal, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hhukum (APH) diminta mengusut tuntas siapa dalang parkir liar di kota Batam. (Mj)






