SIANTAR, SENTERNEWS
Kejaksaaan Negeri (kejari) Kota Siantar musnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Narkoba sebanyak 3.336 gram lebih, terdiri dari 401,74 gram sabu, ganja 3.336,8 gram dan rokok illegal sebanyak 4.889 bungkus.
Pemusnahan barang bukti didominasi perkara Narkoba sebanyak 46 perkara, keamanan dan ketertiban umum 7 perkara, orang dan harta benda (oharda) 6 perkara dan perkara bea cukai. Pemusnahan di halaman Kajari Siantar itu, turut dihadiri unsur Forkopimda, Selasa (11/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sianțar, Jurist Precisely Sitepu SH MH pada sambutannya mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Kota Siantar.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta lainnya,” kata Jurist.
Dijelaskan, langkah seperti itu diharap lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat. Sekaligus mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Siantar.
“Masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai,” terangnya. (In)






