SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sebanyak 24 orang tersangka kasus pencurian sawit dari 23 laporan Polisi, dikenakan sanksi sosial melalui mediasi Restorative Justice (RJ) yang diprakarsasi Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra SH MH.
RJ yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/6/2024) mulai jam 11.30 sampai selesai itu, dihadiri para tersangka didampingi kuasa hukum, pihak PTPN IV Bah Jambi, Pangulu, dan Gamot keluarga para tersangka.
Melalui mediasi yang dipimpin personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa itu, disepakati bahwa para tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan kantor desa di wilayah tempat tinggal mereka.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra.
Dijelaskan, tujuan RJ dalam kasus itu untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat. Dan, pada mediasi tersebut, pihak PTPN IV Bah Jambi juga menyampaikan kesediaannya untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Salah seorang tersangka berterimakasih kepada pihak kepolisian dan PTPN IV Bah Jambi atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain mediasi, pihak Polsek Tanah Jawa juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka selama menjalani sanksi sosial. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal. (In)






