SIANTAR, SENTERNEWS
Masih ingat kasus dua orang anak bunuh ayah kandung, Sabtu (30/12/2023) lalu? Terjadi di rumah korban, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sebelum peristiwa maut itu, korban Rudi Santo Pasaribu (51) sudah sekitar dua tahun pisah ranjang dengan istrinya, Roslinar Sihombing (52) dan membawa tiga orang anaknya ke Batam. Dua itu diantaranya, Okto Aron Ferdinan Pasaribu (OAFP) berusia 18 tahun dan Agung Juli Pratarma Pasaribu (AJPP) berusia 16 tahun, sebagai pelaku pembunuhan.
Fakta itu dibenarkan adik korban, Roberto Pasaribu (40), saksi pada persidangan kasus pembunuhan dimaksud, di Pengadilan Negeri Kota Siantar. Majelis Hakim Ketua, Nasfi Firdaus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Damanik, Kamis (30/5/2024).
“Korban dan istrinya sudah pisah ranjang dan sering ribut?” tanya JPU Robert Damanik kepada saksi pada persidangan, menghadirkan terdakwa OAFP, didampingi penasehat hukum, Briliant Romual Togatorop.Sidang turut dihadiri ibu terdakwa atau istri korban, Roslinar Sihombing.
“Anaknya sering dipukuli dan disiksa kalautak mau disuruh bapaknya (korban-red). Karena itu, istrinya lari ke Batam bersama tiga orang anak,” kata saksi sembari membenarkan, saat menjadi sopir angkutan umum, korban pernah dihukum karena memukul penarik becak.
Saksi lain, Edi Lansius membenarkan pernyataan saksi pertama dan tidak dibantah terdakwa OAFP.
Pada persidangan itu terungkap juga, kasus pembunuhan yang dilakukan OAFP dan adiknya AJPP yang sebelumnya divonis setahun penjara (berkas terpisah). Awalnya, atau sehari sebelum pembunuhan, Jumat (29/12/2023), ibu dan seorang putrinya berusia 14 tahun dan OAFP serta AJPP datang dari Kota Batam untuk melayat ayah korban yang meninggal dunia di Laguboti kabupaten Toba. Saat itu, korban yang tinggal di rumahnya juga ikut.
Pada perjalanan menuju ke Laguboti, korban dan istrinya bertengkar dan memutuskan kembali ke Siantar. Tiga hari kemudian, atau tanggal 29 Desember 2023, OAFP dan AJPP mendatangi korban di rumahnya.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dari pintu samping karena pintu depan dalam keadaan tertutup. Saat masuk ke rumah, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam.
Ternyata, istrinya dilarang korban berangkat ke Batam. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian. Korban yang membawa senjata tajam, memiting OAFP dan mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.
Namun, AJPP berhasil memukul tangan korban sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama adiknya.
Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, perkelahian antar dua anak dengan ayah kandung itu berlanjut. Sang ayah berhasil dipiting dan ditelungkupkan. Kemudian, dipukul dan ditendang sampai wajahnya luka-luka. Tulang rusuk kanan dan kiri sesuai hasil visum, mengalami patah.
Saat korban tidak berdaya, saksi dalam persidangan diminta OAFP datang ke rumah lokasi kejadian. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit Evarina Kota Siantar dan meninggal dunia.
TETAP SEKOLAH
Usai persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan, ibu terdakwa yang keluar dari ruang persidangan tampak menitiskan air mata. Ketika ditanya bagaimana status OAFP yang belum tamat sekolah di Batam, perempuan itu sempat terdiam.
Kemudianberkata, kalau putra tertuanya itu dihukum penjara dan sudah keluar, tetap akan disekolahkannya di Siantar. “Kalau anakku yang satu lagi, mungkin tiga bulan lagi bebas. Dia juga harus sekolah,” katanya menyeka air mata.
Selanjutnya, perempuan itu meninggalkan awak media ini. Permisi kepada petugas untuk memberikan nasi yang dibawanya dari rumah kepada putranya di ruang tahanan Pengadilan Negeri. (In)






