SIANTAR, SENTERNEWS
Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang berkekuatan telah hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaaan Negeri (Kejari) Siantar, turut dihadiri Walikota diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Kamis (21/05/2026).
Walikota diwakili Dedy Tunasto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Erwin Purba SH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB) Eka Kartika Purba menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum selama periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelas Eka.
Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram; ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu turut dimusnahkan barang bukti lain seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.
Untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan, senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya. (In)






