SIANTAR, SENTERNEWS
Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan upaya pengawasan yang menumbuhkan kesadaran masyarakat dari diri sendiri untuk melaporkan adanya pelanggaran Pilkada Serentak 2024 seperti Pilkada di Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan, Suhadi Sukandar Situmorang sebagai Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumatera Utara pada Launching Kampung Pengawasan Partisipatif Kota Pematangsiantar. Bertempat di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (24/10/2024).
“Terkait bahaya latin Pilkada itu, money poltik, berita hoaks, politik SARA dan soal ASN yang tidak netral. Untuk itu, kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat melalui komunitas atau forum, silahkan melapor ke Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada,” ujarnya.
Dijelaskan, Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada salah salah satu program prioritas Bawaslu Sumut yang akan berdiri di 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara. Sementara, di kota Siantar merupakan ke delapan yang dilaunching.
“Masyarakat dapat memanfaatkan Kampung Partisipatif untuk membahas dugaan pelanggaran Pemilu. Dan, pada tanggal 24; 25 dan 26 November 2024, Bawaslu juga melakukan patroli memantau dugaan pelanggaran Pilkada,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Siantar Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, tujuan didirikannya Kampung Pengawasan Partisipatif , untuk memperkuat semangat pengawasan yang menyertakan masyarakat agar pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dapat diminimalisir.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan Kampung Pengawasan Partisipatif ini sebagai wadah membahas dinamika Pilkada Serentak agar berlangsung aman dan damai,” kata Nanang Wahyudi Harahap.
Sementara, Pjs Walikota Siantar diwakili Ir Ali Akbar Siregar sebagai Kepala Kesbangpol
mengatakan, Pemko mendukung Kampung Pengawasan Partisipatif dalam rangka pengawasan Pilkada Serentak 2024 agar berlangsung aman dan kondusif.
“Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan tanggung jawab bersama menuju demokrasi yang lebih baik termasuk adanya perbedaan pilihan di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Jerry Sumampaouw sebagai nara sumber mengatakan, Kampung Pengawasan Partisipatif berfungsi untuk menggeser pengawasan dari Bawaslu, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa kepada masyarakat.
“Kampung Pengawasan Partisipatif dicetuskan pada Pilkada Serentak 2024 dan pada Pemilu sebelumnya tidak ada dibentuk. Untuk itu, masyarakat, forum serta komunitas harus memanfaatkannya. Mencegah lebih baik sebelum terjadi pelanggaran,” katanya.
Diinformasikan, lokasi Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan program Bawaslu Sumatera Utara yang difasilitasi Bawaslu Siantar. di lokasi ada joglo yang didirikan di lahan milik warga dan digunakan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2014.
Launching Kampung Pengawasan Partisipatif Kota Pematangsiantar juga turut dihadiri komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frangki D Sinaga, Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari, Panwascam delapan kecamatan dan seluruh Panitia Pengawas Kelurahan se Kota Siantar.
Hadir juga mewakili Forkopimda dari Polres Pematangsiantar, mewakili Dandim 0207 Simalungun, mewakili Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kemudian, ada tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat. (In)






