SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi unjuk rasa (Unras) saat KPU Simalungun melantik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di depan Hotel Sing A Song, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (16/5/2024) sekira jam 09.00 WIB.
Aksi mahasiswa dengan koordinator Andry Napitupulu itu menyuarakan, KPU diduga melanggar kode etik terkait penetapan PPK se Kabupaten Simalungun. Pasalnya, sebelum penetapan PPK, melakukan pertemuan di kediaman Caleg DPRD Simalungun terpilih berinisial ARS, di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/5/2024).
“Penetapan PPK, diduga melanggar kode etik dan perlu dipertanyakan keabsahan tupoksi komisioner hadir di rumah kediaman Caleg DPRD Simalungun terpilih itu,” ujar Andry Napitupulu melalui orasinya.
Saat diterima Johan sebagai Ketua KPU Simalungun, Andry menyinggung tentang pertemuan komisioner KPU di rumah Caleg terpilih DPRD Simalungun sampai tengah malam. Ditegaskan juga, surat KPU tentang penetapan PPK Simalungun sekira jam 23.37 WIB , selasa (15/5/2024) menyebar luas melalui media sosial.
Menjawab pernyataan itu, Johan sebagai Komisioner KPU Simalungun menyatakan, berhubung KPU memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, pengunjukrasa diundang untuk datang ke Kantor KPU Simalungun.
“Karena ini bukan rumah kita dan rumah orang lain, persoalan ini kita bahas kemudian. Datanglah ke kantor KPU Simalungun,” kata Johan singkat dan meninggalkan pengunjukrasa.
Menyikapi situasi tersebut, Andry mengatakan jawaban KPU sangat normatif. “Seperti inikah jawaban seorang komisioner KPU?” ucapnya sembari mengarahkan salah seorang pengunjuk rasa mengabadikan kejadian itu melalui video untuk diviralkan.
Sebelumnya, aksi mahasiswa membacakan beberapa pernyataan sikap. Diantaranya, mengecam Komisioner KPU Simalungun yang diduga tidak netral dalam menetapkan penyusunan PPK Simalungun. Sehingga penetapan diumumkan pada tengah malam.
Pertemuan beberapa komisioner KPU ke rumah Caleg DPRD Simalungun berinisial ARS, memiliki bukti bahwa Mobil Dinas Komisioner terparkir di rumah kediaman ARS.
Kemudian, menduga bahwa ARS penentu penetapan PPK Simalungun. Sehingga KPU Simalungun dinilai “selingkuh” atas netralitasnya sebagai penyelenggara.
Terakhir, mahasiswa akan menyurati DKPP KPU RI terkait atas tindakan komisioner KPU Simalungun yang diduga kuat telah melanggar kode etik. (In)






