SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sebagai upaya penegakan hukum serta kedepankan perlindungan dan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, seorang anak di bawah umur yang terlibat pencurian, diserahkan ke UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa, Senin (19/8/2024).
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH membenarkan penyerahan anak tersebut, berinisial AP (12), warga Huta Pokan Baru, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, kasus tersebut diproses melalui sistem peradilan anak, dan pada 15 Juli 2024, Pengadilan Negeri Simalungun mengeluarkan Putusan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN-Sim. Memutuskan bahwa AP mendapatkan Diversi.
“Diversi merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan fokus pada rehabilitasi dan pemulihan anak,” ujar Kapolsek.
Penyerahan anak dilakukan tim yang terdiri dari Panit Binmas IPDA PH Sidauruk, Aipda R. Sinurat, pengacara Roy Hasiholan Pasaribu SH, pegawai Bapas Jonly Siallagan SH, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.
Anak di bawah umur itu akhirnya diterima salah seorang pegawai di UPTD Rosanna Saragi tanpa hambatan. Dan, untuk memastikan AP kini berada di lingkungan yang tepat untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi yang sesuai.
UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa akan menjadi tempat menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengembalikan anak ke jalur yang benar dan membantu mengembangkan potensi diri secara positif. Sehingga, menjadi program yang diharapkan mampu meminimalisir risiko anak kembali terlibat dalam tindakan kriminal di masa depan.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH mengatakan, kasus itu harus menjadi pelajaran bagi orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan tempat anak-anak mereka bergaul dan beraktivitas.
Penyerahan itu juga menurut Kapolsek sebagai komitmen Polsek Tanah Jawa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta prinsip-prinsip perlindungan anak.
“Dengan penyerahan ini, diharapkan anak itu dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan kelak menjadi individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Kapolsek. (In)






