SIANTAR, SENTERNEWS Dewa Pengupahan Kota Siantar ternyata tak bisa menentukan perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sehingga harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.228.971. Pernyataan itu disampaikan Kepala...
Read moreDetails





























