SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial KS (40) yang mencabuli dua anak kandungnya, diamankan warga dari rumahnya di salah satu nagori kabupaten Simalungun dan digelandang ke kantor Polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa kedua korban masih berusia dua tahun dan sembilan tahun. “Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku ke kantor polisi dan membuat laporan resmi. ” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan, warga mengamankan pelaku yang sudah dijadikan tersangka, Sabtu ( 13/7/ 2024).”Pelaku sebagai orang tua kandung kirban sedang menjalani proses hukum ” kata AKP Ghulam lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua anaknya. Terakhir kali berlangsung Desember 2023 lalu di dalam rumah mereka.
Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dimaksud untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Ghulam juga mengungkapkan, masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan KS terhadap anak-anaknya sendiri. Sehingga, mengambil tindakan cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan segera mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi agar dapat diproses secara hukum. Ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan keji,” jelas Ghulam.
Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban yang saat ini di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak,” tegas Ghulam.
Sementara itu, KS yang kini ditahan di Polres Simalungun, akan menghadapi proses hukum yang ketat. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak.(In)






