SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Aksi tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Supra BK 6144 TJ di garasi rumah milik Riadi (59) di Huta I, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, terungkap.
Pasalnya, pelaku pencurian berinisial ST (31), warga Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu, berhasil diringkus personel Polsek bangun Resor Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menjelaskan pelaku diamankan dari salah satu lokasi. Sepeda motor digondol dari garasi saat pemiliknya beristirahat di rumah, Rabu (24/7/2024) sekira jam 04.00 WIB. Namun, pemiliknya baru mengetahui sekitar pukul 05:00 WIB.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta, korban membuat laporan Polsek Bangun, Jumat (26/7/2024). Selanjutnya, Polsek Bangun berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Saat melakukan aksi pencurian, pelaku menggunakan kunci T,” kata Kapolsek, Senin (30/7/2024) sembari mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh warga dan memastikan bahwa pelaku tindak kriminal mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Esron Siahaan. (In)






