SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui personel Sat Narkoba ringkus pengedar narkotika berinisial
WH (47) asal Helvetia Dusun IX Kampung Banten, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli SerdangSerdang, Minggu (4/8/2024) dini hari sekira jam 01.00 WIB.
Penangkapan itu menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, berlangsung setelah menerima informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti tim Sat Narkoba, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan.
“Penangkapan berlangsung setelah personel menggerebek salah satu rumahdi Huta II Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik kresek di atas tempat jemuran pakaian di dapur rumah.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan, satu unit ponsel Android merk Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dan dua bal plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, WH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Hendrik, di Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Selanjutnya, WH beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kita akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, ” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane SH.
Kemudian, mengapresiasi adanya kerjasama dengan masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus tersebut dapat diungkapkan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.(In)






