SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial BS alias Bangun (27), warga Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.
Dari hasil penangkapan yang berawal dari adanya informasi masyarakat di Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun itu, personel berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20,28 gram, Kamis 8/8/2024) sekira jam 21.00 WIB.
“Penangkapan itu berkat adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat setempat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH sembari mengatakan, operasi dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.
Mengingat lokasinya yang terpencil dan jauh dari keramaian, lokasi penangkapan itu dikatakan menjadi tempat strategis bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi narkotika.
“Turut dimankan satu unit sepeda motor jenis Revo yang digunakan tersangka dan satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane.
Dari hasil introgasi awal, tersangka Bangun mengakui narkotika itu miliknya. Diperoleh dari seseorang bernama Rahmat, berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengakuan ini membuka peluang bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut guna menangkap jaringan yang lebih besar. Sementara, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (In)






