SIANTAR SENTERNEWS
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Siantar Drs Matheos Tan MM mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024.
“Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program tersebut. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat yang memiliki tunggakan,” sebut Matheos, Kamis (31/10/2024).
Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Matheos juga mengingatkan, sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.
“Karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” sebut Matheos. (In)






