SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sebanyak enam orang pelaku tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN 4 di Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku tersebut masing-masing berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Peran masing-masing, di antaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
“Kalau kasus pencurian hasil perkebunan itu dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/6/2024).
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya.
Keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN 4 kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya.
Dijelaskan, modus pencurian dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah .Aksi yang dilakukan para pelaku dikatakan sangat rapi. Apalagi sudah berulang kali.
“Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” mantan Kapolres Biak Papua tersebut sembari mengatakan, terkait adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN 4 atas aksi pencurian sawit itu akan terus didalami. (In)






