SIANTAR, SENTERNEWS
Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H Purba pimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
terkait temuan mayat di kamar No. 117 Kos kosan Kompleks Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (27/6/2024) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Mayat yang kondisinya sudah membusuk itu, diketahui bernama Hendarso Tri Widyanto SE (58) itu merupakan warga Perumahan Beranda Bali Blok F, RT / RW : 003 / 004, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Sebelumnya, Kamis (27/6/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wib, saksi Agus Sumanto menghubungi Kiandi Putra selaku pengurus kos kos-an itu dan mengatakan bahwa tamu dari Kamar No. 117 atas nama korban seharusnya sudah cek out dari kamar tersebut.
Ketika kamar kedua saksi mendatangi kamar No 117 itu dan menggedor-gedor pintu kamar tersebut sampai beberapa kali. Namun karena tidak ada jawaban, kedua saksi yang mulai curiga, mengintip dari atas lubang angin pintu kamar. Nyatanya, saksi saat itu mencium bau busuk yang sangat menyengat.
Selanjutnya saksi Kiandi Putra melaporkan kejadian tersebut kepada Sukoso selaku Humas nya Grand Mega Hotel yang kemudian menghubungi pihak Kepolisian. Tidak beberapa lama Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H Purba bersama personil piket Polsek, piket Sat Reskrim Polres Siantar dan BPBD Kota Siantar datang ke lokasi.
Karena pintu kamar kos kosan dalam keadaan terkunci dari dalam kamar, sementara kunci serap juga tidak ada lagi, Kiandi Putra mengizinkan agar pintu Kamar didobrak. Setelah terbuka, Kapolsek bersama personil masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi membusuk.
Setelah olah TKP, Kapolsek bersama personil dan BPBD Kota Siantar evakuasi mayat korban ke Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih untuk dilakukan Pemeriksaan Visum Luar.
Sementara, Ali Ramsyah (38) rekan kerja korban yang datang ke ruangan Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih mengaku telah menerima kuasa dari isteri korban, Agnes Prahari Astuti SE yang membuat surat pernyataan dilengkapi materai agar jenajah korban tidak di autopsi dan dipulangkan ke rumah korban di Semarang.
Keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal bukan karena di bunuh atau dianiaya. Korban pernah mengalami Stroke akibat Hipertensi.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H. Purba menyerahkan jenajah korban kepada perwakilan keluarga untuk dibawa ke rumah keluarganya di semarang. (In)






