SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kira Siantar, diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Penangkapan di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu berlangsung, Selasa ( 2/7/ 2024) malam pukul 22.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH membenarkan penangkapan tersebut. ” Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, ” ujarnya, Jumat ( 5/7/2024).
Dijelaskan, laporan dari masyarakat itu menginformasikan tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (2/7/2024 ( sekira pukul 22.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap Tersangka IAS. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
Ketika diinterogasi, Tersangka IAS mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(In)






