SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polsek Perdagangan Resor Polres Simalungun amankan seorang lelaki dari Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun terkait dengan kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH membenarkan penangkapan yang berlangsung, Rabu (24/7/2024) itu. Tersangka berinisial WO alias Nano (45) warga Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun
“Tertangkap membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti yang turut diamankan, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih, “jelas AKP Irvan, Jumat(26/7/2024).
Dijelaskan, awalnya personil opsnal Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH melihat dua orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Vixion sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan satu orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Sementara, Nano mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH sembari mengapresiasi kerjasama masyarakat dan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.(In)






