SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lengkap dengan barang bukti sabu total 3.59 gram, Rabu (,31/7/ 2024), sekitar jam 00.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan, penangkapan tersebut lebih dulu menggerebek salah satu rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar yang diinformasikan masyarakat sebagai lokasi peredaran narkoba.
Penggerebekan dilakukan Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, serta beberapa personil lainnya. Hasilnya, , berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sugi alias Uci, warga Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ketika digeledah, dari kantong celananya ditemukan barang bukti sabu yang diakuinya merupakan titipan dari temannya berinisial AA alias Agung (40), warga Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar yang kemudian berhasil diciduk di depan Warung Bakso Mas Adi di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo dengan barang bukti satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram.
Turut juga diamankan,satu unit HP Android merk Redmi, satu unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 20O ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane. (In)






