SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kasus pembunuhan yang menewaskan, Oslen Siregar (56), warga di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang dilakukan Ferdian Siregar (24) menjadi perhatian Polsek Bangun Polres Simalungun.
Terbukti, Polsek Bangun melakukan rekontruksi, Senin (19/8/2024) mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 Wib di tempat kejadian perkara (TKP) atau tepatnya di teras depan rumah korban. Sedangkan pembunuhan tragis itu, Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
Rekontruksi menghadirkan tersangka. Disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun, Pengacara prodeo, Dahyar Harahap SH, Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan yang memimpin rekonstruksi, perangkat desa, keluarga korban dan 19 personil Polsek Bangun.
Rekonstruksi dimulai saat tersangka tiba di rumah korban, 15 Juli 2024. Tersangka yang awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban terlibat pertengkaran.
Pada malam kejadian itu, tersangka yang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah. Selanjutnya, tersangka kembali ke rumah korban pada dini hari.
Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak tersangka masuk ke rumahnya. Dan saat itu terjhadi lagi pertengkaran yang berujung kontak fisik. Bahkan, ketika korban menyerang dengan besi, tersangka yang merasa terancam mengambil sebilah parang dari rumah teman untuk melindungi diri.
Pada adegan rekonstruksi itu, tersangka membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher hingga terjatuh dan tidak bergerak lagi. Setelah itu, tubuh korban diseret ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga. Namun, pertolongan datang terlambat karena korban telah meninggal.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membuang parang dan besi yang digunakan menyerang korban ke parit di dekat rumah tersebut. Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat polisi tiba di lokasi.
Terkait dengan pembunuhan tragis itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pengadilan tentang peran dan tindakan tersangka pada malam terjadinya pembunuhan,” kata Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polsek Bangun berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bangun. (In)






