SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Tiga pemain Narkoba jenis sabu diringkus personel Polsek Tanah Jawa Resort Polres Simalungun dari Areal Blok 2020 B, Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra SH M H, inisial ketiga pelaku, DW (25) dan BB (42), keduanya warga Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“Satu orang lagi, DFT berusia 26 tahun, berstatus mahasiswa warga Nagori Pardamean, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ” jelas Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra SH M H, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan, penangkapan merupakan tindaklanjut adanya informasi masyarakat. Setelah diamankan, Selasa (6/8/2024) langsung digeledah dan ditemukan barang bukti satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram.
Selain itu, tiga unit handphone merk Vivo dan Oppo, dua buah mancis, dua alat hisap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp46 ribu.
Ketika diintrogasi, DW mengaku barang bukti sabu dibeli seharga Rp200 ribu dari seseorang bernama Hendra Sitorus, warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata KOMPOL Asmon Bufitra.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini dan berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus berupaya mengembangkan jaringan ini dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” tegasnya. (In)






