SIMALUNGUN.SENTERNEWS
Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar tahun 2024 dengan peserta sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditutup.
Kegiatan itu dihadiri Kalapas narkotika kelas II A Robinson Perangin-angin dan Ketua Yayasan Medan Plus, Eban Totonta Kaban SE ICAP I dan KPLP Ucok Sinabang serta sejumlah pejabat struktural Lapas Narkotika Pematangsiantar.
Hadir juga 4 konselor, M Simatupang (Kasibinadik), Z Sianturi (Kasi Adm.Kamtib) Serasi SH MH (Kasi Giatja) dan Iskandar Nasution (Ka.TU).
Kalapas narkotika kelas II A Robinson Perangin-angin melalui sambutannya mengatakan, program rehabilitasi diimplementasikan sebagai upaya mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas.
“Pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas peserta program rehabilitasi sosial,” ujarnya sembari mengatakan bahwa para peserta diberi wawasan pengetahuan tentang program rehabilitasi sosial untuk menjauhi Narkoba.
Selain itu, mempersiapkan peserta program rehabilitasi sosial untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas khususnya dengan program pelatihan kemandirian. Kemudian, dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada penyalahguna narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi tersebut.
“Stigma yang terbangun tentang penyalahguna narkotika di masyarakat dapat diminimalisir sehingga mantan penyalahguna narkotika dapat produktif setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.
Pada acara penutupan itu dikatakan, apabila peserta selesai menjalani program rehabilitasi sosial, diharap menjadi pribadi yang lebih baik. Ketika bebas dari Lapas, dapat tetap pulih, produktif, dan berfungsi sosial.
Kemudian, mengucapkan terimakasih atas kerja sama konselor dengan seluruh tim POKJA Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar dalam mensukseskan kegiatan. (Ro)






