SIANTAR, SENTER NEWS
Jauh-jauh datang dari Medan, seorang residivis yang membawa Narkoba jenis sabu ditangkap
Polres Siantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Rabu (5/6/2024) sekira jam 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH MH membenarkan penangkapaan tersebut. “Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya Gang Swadaya Karang Berombak Medan Barat Kota Medan,” katanya, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan, tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan. “Tersangka ditangkap Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba di pimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin,” imbuh AKP JH Pasaribu SH MH.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.
Setelah diintrogasi, NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar. “Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (In/rel)






