BATAM,SENTERNEWS
Sejumlah pihak hangat perbincangkan adanya oknum Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sei Jodoh, Yanto yang diduga terlibat politik praktis karena terlibat pemasangan spanduk Wakil Gubernur Marlin Agustina yang disebut-sebut akan maju menjadi calon Walikota Batam tahun 2024.
Spanduk Marlin Agustina, yang diketahui sebagai istri Walikota Batam M Rudi sekaligus Kepala BP Batam itu, ditemukan di sejumlah titik Jalan komplek Tanjung Pantun seperti di Pos bekas Hotel Travel dan salah satu “Warung Ayam Penyet” Pasar Seken Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (30/4/2024).
Dugaan tersebut ternyata terindikasi benar. Pasalnya, saat Yanto sebagai Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sei Jodoh dikonfirmasi, diakuinya bahwa pemasangan spanduk dimakasud atas intruksi Lurah Sei Jodoh Muhammad Richo Tambusai.
“Ia pak, saya yang pasang. Spanduknya dari Lurah Muhammad Richo Tambusai. Lurahnya suruh pasang,” kata Yanto saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (1/5/2024).
Selanjutrnya saat pengakuan itu dikonfirmasi lagi kepada Riskal sebagai RW 02 Kelurahan Sei Jodoh, pihaknya mengaku tidak mengetahui informasi soal pemasangan spanduk dimaksud.
“Ia, saya tidak tau soal itu. Mungkin RT Yanto sebagai Tim Suksesnya kali pak,” jawab RW Riskal melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/5/2024).
Diketahui, Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sei Jodoh memasang spanduk Marlin Agustina tidak dengan posisi sebagai Wakil Gubernur. Melainkan sebagai Calon Walikota Batam 2024.
Dengan keterlibatan oknum Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sei Jodoh, Yanto itu, ada terindikasi kuat terjadi pelanggaran Peraturan Walikota (Perwako) Batam tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan. Poin yang dipermasalahkan, larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.
Perwako diterbikan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Adapun yang masuk pengurus lembaga kemasyarakatan. Yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna. (Mj)






