SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun laporkan tiga oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketua SAPMA PP Simalungun, Swandi Sihombing mengatakan, pihaknya sudah langsung melaporkan dugaan korupsi itu lengkap dengan data tertulis kepada Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.
“Kami minta, Kejaksaan Tinggi Sumut segera menindaklanjuti laporan kami. Memanggil dan memeriksa setiap oknum terlapor. Selain itu, kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” ungkap Swandy, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan, Kadis yang dilaporkan dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kadis Perindustrian dan Perdagangan. Dugaan korupsi terkait paket pembangunan Pasar Tradisional Perdagangan senilai Rp2,9 miliar. Dugaan mark mencapai Rp1 miliar.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Simalungun. Terkait dugaan korupsi paket pembangunan dan pemeliharaan Sarana Perpustakaan Daerah Kecamatan Bandar senilai Rp9,3 miliar lebih bersumber dari dana APBD Simalungun. “Kita memperkirakan dugaan mark up sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, Kadis Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang kabupaten Simalungun terkait 3 paket pembangunan Gedung dan Prasarana Kantor Camat di Kabupaten Simalungun. Masing-masing, kantor Camat Tapian Dolok senilai Rp5,7 miliar.
Kantor Camat Siantar senilai kontrak Rp5,5 miliar dan Kantor Camat Bandar senilai Rp6,5 miliar lebih.”Hasil kajian SAPMA PP Simalungun, dugaan mark-up pada pembangunan kantor camat itu mencapai Rp 4 miliar,” kata Swandy lagi.
Selain Kadis, Sapma PP Simalungun juga melaporkan PPK dan pemenang tender pembangunan. Dengan dilaporkannnya dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Simalungun itu, diharap tidak adanya lagi ditemukan penyelewengan anggaran dana yang dapat menghancurkan sistem pemerintahan yang berimbas pada masyarakat secara luas. (In)






