Pengadaan Kaos Rp 3,8 Miliar Dilaporkan Sapma PP Simalungun ke Kajari
SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Pelajar mahasiswa Pemuda PemudaPancasila (Sapma PP) Kabupaten Simalungun resmi melapor ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 .
Pernyataan itu disampaikan Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing usai menyampaikan laporan ke Kejari Simalungun, Rabu (22/5/2024).
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori ( DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan Marharoan Bolon senilai Rp 10 juta tiap nagori/desa dan akan dibagikan 100 pcs per nagori.
Karenanya, pihak yang dilaporkan, Kepala DPMPN berinisial SP, Bupati Simalungun dan penyedia proyek atau vendor. “Data yang kita berasal dari masyarakat dan oknum pemerintahan di tingkat nagori. Tim kita juga sudah melakukan investigasi di lapangan,” ujarnya.
Dijelaskana, kalau pengadaan kaos Rp 10 juta per nagori, dikalikan 386 nagori se kabupaten Simalungun di 32 kecamatan, besarannya sampai Rp 3,8 miliar. Untuk itu Kajari diminta serius menindaklanjuti laporan mereka untuk mengantisipasi terjadi kerugian keuangan negara.
Swandi Sihombing juga menyatakan, program pembelian kaos itu dikatakan hanya akal-akalan. Karena diduga menjadi alat kampanye Radiapoh Sinaga untuk menjabat pada priode selanjutnya karena kembali maju menjadi calon Bupati pada Pilkada 2024.
“Kalau Kejaksaan masih membutuhkan buklti atau data lain, kita siap memberikannya apabila diperlukan,” pungkas Swandi mengakhiri. (In)






