SIANTAR, SENTERNEWS
Meski Satpol PP telah menertibkan sejumlah poster, spanduk maupun banner bakal calon (Bacalon) Walikota Siantar di sejumlah lokasi karena merusak estetika kota Siantar, penertiban serupa juga akan tetap dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen melalui Sekretaris Mangaraja Nababan. “Penertiban untuk menegakkan Perda No 9 tahun 1992 tentang Penertiban Umum dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan, sebelumnya telah dilakukan penertiban spanduk, poster maupun banner di sejumlah lokasi yang diantaranya, di Jalan Merdeka, Jalan A Yani, Jalan Medan, Jalan Bandung dan Jalan Sutomo. Jumlah yang sudah ditertibkan mencapai 1000 lembar.
Penertiban spanduk, poster maupun banner itu karena dipasang di pepohonan, tiang listrik maupun yang membentang di badan jalan serta di atas trotoar. Sehingga, Kota Siantar seperti tidak punya estetika. Bahkan tampak kumuh apalagi ditemukan banyak spanduk, poster maupun banner yang sudah rusak.
“Beberapa lokasi lain yang dipasang di lokasi terlarang dan hampir ditemukan di seluruh kelurahan kota Siantar akan kita seser. Untuk membersihkan semuanya memang butuh waktu. Jadi, akan kita lakukan bertahap,” ujar Nababan lagi.
Dijelaskan juga, poster, spanduk maupun banner yang sudah ditertibkan sebelumnya sudah diamankan di markas Satpol PP. Bagi yang ingin mengambilnya dipersilahkan. Tapi, harus membuat surat pernyataan tidak memasangnya lagi di lokasi terlarang.
“Kalau tetap dipasang di lokasi terlarang, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan kita selalu mengawasinya,” tegas Nababan sembari berharap agar masyarakat dapat memahami apa yang dilakukan Satpol PP.(In)






