SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk menegakkan Perda No 9 Tahun 1992 tentang Penertiban Umum, Satpol PP Pemko Siantar tertibkan hampir seribuan poster, baliho maupun banner bakal calon (Bacalon) Walikota Siantar, Senin (1/7/ 2024).
Poster, spanduk dan banner bakal calon Walikota yang ditertibkan itu, ada dipasang di pepohonan, tiang listrik dan ditrotoar dengan menggunakan kerangka kayu. Bahkan ada spanduk yang melintang di badan jalan.
Kasatpol PP, Pariaman Silaen melalui Mangaraja Nababan, Sekretaris Satpol PP Pemko Siantar yang memimpin penertiban menyatakan, petugas penertiban yang diturunkan sebanyak 20 personel dengan menggunakan dua mobil pickup dan satu truk.
“Kita mulai start dari markas untuk menelusuri sejumlah lokasi seperti Jalan Merdeka, Jalan A Yani, Jalan Medan, Jalan Sutomo dan Jalan Bandung dan kembali ke markas,” ujar Mangaraja Nababan.
Setelah ditertibkan, spanduk, poster maupun banner tersebut diamankan ke markas Satpol PP. Kalau ada yang memintanya kembali diperbolehkan. Hanya saja, harus membuat surat pernyataan tidak akan memasangnya kembali di lokasi-lokasi terlarang. Apabila melakukan pelanggaran lagi, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Keberadaan poster, spanduk dan banner maupun lainnya yang dipasang di sembarang tempat sangat merusak estetika kota. Jadi, karena ada diatur Perda kita melakukan penertiban,” ujar Mangaraja Nababan.
Sebelumnya, Satpol PP juga sudah melakukan penertiban terhadap spanduk, poster maupun banner di sejumlah lokasi. Kemudian, kedepannya tetap akan dilakukan penertiban karena ada beberapa lokasi yang belum diseser. (In)






