SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang Praperadilan terkait penetapan dan penangkapan tersangka Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita yang dilakukan Polres Simalungun, Kamis (15/8/2024).
Sidang Praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting itu diajukan para Pemohon, terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Sementara, Polres Simalungun sebagai Termohon menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum.
“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM),” tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, Prof Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan Polres Simalungun, memberikan pandangan bahwa tindakan Polres Simalungun sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan Polres Simalungun dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Prof. Maidin pada kesaksiannya.
Kemudian, Prof Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan para Pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM. Ditegaskan bahwa foto-foto yang diajukan Pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM, tidak cukup.
“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para Pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami,” lanjut Prof. Maidin.
Terkait dengan itu, Majelis Hakim meminta penasihat hukum Pemohon mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai aturan hukum yang berlaku, menghindari pengulangan argumen serupa, dan menekankan pentingnya menyajikan bukti konkret serta valid.
Sidang praperadilan yang sempat menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun itu, akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (In)






