SIANTAR,SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tangkap pria berinisial NR alias Suek (18) dan Su alias Botak (40) di rumahnya Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sabtu (13/7/2024) sekitar jam 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH menyatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah Botak.
Selanjutnya, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPDA Sugeng , bergerak ke lokasi dan kedua tersangka yang sedang duduk di ruang tamu langsung disergap. Barang bukti yang diamankan, 16 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Dari hasil interogasi, Botak mengakui bahwa barang bukti miliknya itu diperoleh dari seseorang lelaki bernama panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Meski sempat dicari, Uci belum ditemukan,
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan penangkapan tersebut, AKP Irvan Rinaldy Pane berharap kepada masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran barang haram dimaksud.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dengan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba,” ujarnya mengakhiri.(In)






