SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Karena Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou No 690/ 09/ Hublang- PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan perbuatan melawan hukum , Sumut Watch, ajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Simalungun Rp 10 miliar.
Pernyataan itu disampaikan DR (C), Daulat Sihombing SH MH, kuasa hukum Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karo-karo dan kawan- kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan.
“Pengadilan Negeri Simalungun telah melakukan sidang perdana. Dipimpin Majelis Hakim Ketua Anggreana E Roriah Sormin SH MH,” kata Daulat Sihombing usai mengikuti persidangan, Selasa (13/8/2024).
Pada sidang perdana itu, Antony Damanik SH diminta meninggalkan persidangan karena tidak dilengkapi surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum. “Sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan itu.
Dihelaskan juga, para Penggugat berkesimpulan, Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan sebagai perbuatan melawan hukum itu, tidak sah dan harus dibatalkan.
Majelis Hakim diminta menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat Rp 10,1 22.660.200. Rinciannya, secara materil Rp 5.122.660.200, ditambah kerugian secara immateril Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya Direksi PDAM Tirta Lihou diminta membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat berbentuk iklan di media nasional, media cetak regional dan lokal, media televisi nasional serta media online dengan durasi berbeda.
“Kesimpulan kita terakhir, atau kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi,” kata Daulat.
Dijelaskan juga, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.
Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.
“Akibatnya, Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya,” kata Daulat Sihombing mengakhiri. (In)






