SIANTAR, SENTERNEWS
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kota Siantar dengan Satpol PP serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar gencar melakukan razia rokok tanpa cukai atau illegal ke sejumlah lokasi di Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Kasatpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen melalui Kabid Penertiban, Rahmad Afandi Siregar. “Razia terakhir kita lakukan di sekitar kecamatan Siantar barat,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Dijelaskan, pada dasarnya operasi yang dilakukan sudah berlangsung sejak akhir April 2024 dan akan berlangsung sampai Oktober 2024 mendatang. Upaya yang dilakukan memburu rokok tanpa cukai itu langsung melakukan pemeriksaan di kios-kios penjualan rokok.
Selain itu, tim juga melakukan sosialisasi dan menempelkan striker tentang larangan penjualan rokok tanpa cukai dimaksud.
“Pada dasarnya, masih ada penjual rokok tidak mengetahui rokok tanpa cukai. Dan, baru mengetahui adanya rokok yang dilarang dijual setelah dilakukan sosialisasi. Di warung-warung, kita juga menempel striker tentang pelarangan jual beli rokok ilegal,” kata Rahmad Afandi.
Dari hasil razia yang dilakukan di sekitar Kecamatan Siantar Barat ditemukan puluhan slop yang isinya sepuluh bungkus rokok tanpa cukai untuk selanjutnya disita pihak Bea Cukai. Demikian juga hasil razia sebelum-sebelumnya.
Rokok tanpa cukai yang ditemukan antara lain, Luffman, Luffman Bold, Mancherter, Mancherter Gold, Camclar dan H Mind serta lainnya.”Beberapa waktu lalu, tim pernah mendapatkan puluhan slop rokok illegal dari beberapa orang sales yang berkumpul di salah satu warung kopi,” kata Siregar.
Untuk tahun 2024, belum ada pengusaha atau penjual rokok tanpa cukai digiring ke pengadilan. Tetapi rokok illegal sebagai barang bukti disita pihak Bea Cukai. “Kalau tahun 2023 lalu, ada penjual rokok illegal yang masuk ke pengadilan,” katanya.
Dijelaskan, pada persidangan Pengadilan Negeri Kota Siantar tentang rokok tanpa cukai itu, pelaku tidak dikenakan hukuman penjara karena bersedia membayar denda. “Hukuman terhadap[ pelaku penjual rokok tanpa cukai itu tidak dihukum penjara kalau bersedia membayar denda,” kata Siregar.
Informasi yang dihimpun, Pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai. Sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (In)






