SIANTAR, SENTERNEWS
Terdakwa Okto Aron Ferdinan Pasaribu (18) yang membunuh ayah kandungnya Rudi Santo Pasaribu (51) divonis Majelis Hakim 2 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara, Kamis (4/7/2024).
Putusan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, dihadiri terdakwa Okto Aron Ferdinan Pasaribu (OAFP) didampingi Penasehat Hukum Briliant Romual Togatorop SH dan JPU Robert Damanik. Hadir juga ibu terdakwa, R br Sihombing.
“Bagaimana terdakwa? Ada yang ingin disampaikan?” tanya Majelis Hakim Ketua Nasfi Firda yang mengatakan, hal meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.
Saat itu terdakwa yang sempat menunduk mengatakan,”Kalau sudah selesai menjalani masa hukuman, saya akan melanjutkan sekolah ibu Hakim,” katanya.
Terdakwa sendiri putus sekolah di kelas III SMA di Batam karena saat pulang ke Siantar terlibat pembunuhan ayah kandungnya bersama adik terdakwa AJPP (16) yang telah divonis 1 tahun penjara (berkas terpisah).
Usai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa kepada media ini mengatakan ada rencana mengajukan banding. “Terdakwa tadi mengatakan ingin sekolah setelah selesai menjalani masa hukuman. Untuk itu, kita berencana mengajukan banding dengan harapan hukumannya dapat berkurang dan Terdakwa bisa cepat masuk sekolah lagi,” katanya.
Seperti diketahui, pada fakta persidangan sebelumnya terungkap, korban Rudi Santo Pasaribu (51) sempat satu rumah dengan istrinya R br Sihombing dengan dua anak lelaki dan satu perempuan.
Namun, karena korban sering memukuli istri dan tiga anaknya, sang istri membawa anak-anaknya pindah ke Batam sekira tahun 2020 lalu. Namun, Jumat (29/12/2023), R br Sihombing bersama anak-anaknya datang ke Siantar untuk melayat ayah korban yang meninggal dunia di Laguboti Kabupaten Toba.
Saat itu, korban yang tinggal di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, juga ikut ke Laguboti. Namun, dalam perjalanan, korban dan istrinya bertengkar dan memutuskan kembali ke Siantar.
Sehari kemudian atau Sabtu (30/12/2023), OAFP dan AJPP mendatangi korban di rumahnya yang masuk melalui pintu samping karena pintu depan tertutup. Melihata itu, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam.
Ternyata, istrinya dilarang korban berangkat ke Batam dan tinggal bersamanya. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian. Korban yang membawa senjata tajam, memiting OAFP dan mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.
Namun, AJPP berhasil memukul tangan ayahnya sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama adiknya.
Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, perkelahian antar dua anak dengan ayah kandung itu berlanjut. Akibatnya, sang ayah yang sempat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal. (In)






