MEDAN, SENTERNEWS
Menyangkut informasi dan dokumen laporan kepolisian yang viral melalui media sosial terkait dugaan tindak perzinaan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada), masalah itu segera disomasi.
Pihak yang menyampaikan somasi melalui tertulis itu, berinisial KL yang ditujukan kepada Rektor Prof Dr H Sumper Mulia Harahap M AG di Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
KL (44) melalui keterangan persnya, Kamis (28/05/2026) mengatakan, surat somasi dimaksud segera disampaikan, Senin (1/06/2026).
Intinya, surat somasi dimaksud menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Universitas.
Sementara, nama yang beredar terkait dugaan tindak perzinaan itu berinisial BS berstatus ASN UIN Syahada. Yang bersangkutan disebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan pada tanggal 24 Mei 2026 pukul 19:09 WIB oleh pihak pelapor berinisial KL.
Diketahui, masalah dugaan perzinaan itu saat ini sedang menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Termasuk menyeret nama baik UIN Syahada sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri berbasis keagamaan.
Untuk itu KL (44) meminta kepada pihak Rektorat UIN Syahada agar memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait status dan kebenaran informasi yang beredar.
Kemudian, Rektor diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan sesuai aturan disiplin ASN untuk menjaga marwah serta nama baik institusi pendidikan dengan bertindak profesional, objektif, dan transparan.
Selanjutnya, menyampaikan langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan pihak kampus guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
KL juga menjelaskan bahwa surat somasi yang segera disampaikan, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas ASN serta menjaga citra lembaga pendidikan tinggi di Sumatera Utara. (Ro)






