SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pada lanjutan Sidang Kasus Lahan Dolog Parmonangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Dr Sarmedi Purba SPOG Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (DPP-PACS) hadir untuk memberi kesaksian,Kamis (4/7/2024).
Pada keterangannya menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan jaksa Penuntut Umum bahwa di kabupaten Simalungun tidak ada tanah adat.
Pernyataan itu juga disampaikan kepada sejumlah wartawan usai persidangan. “Saya hadir dipanggil JPU sebagai saksi ahli dan saya nyatakan pada persidangan bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun,” katanya.
Dijelaskan juga, dalam kasus tersebut tuntutan JPU terhadap Sorbatua Siallagan, karena merusak tanaman hutan eucalyptus milik TPL dengan alasan tanah itu milik masyarakat adat marga Siallagan.
“Pada zaman kerajaan hanya ada tiga kelompok masyarakat di tujuh kerajaan Simalungun. Yaitu Keluarga Raja (Partongah/Raja dan Partuanon, Paruma (rakyat biasa) dan Jabolon (budak),” ujar Dr Sarmedi Purba SPOG .
Sejak korte verklaring awal abad ke 20 Dr Sarmedi mengatakan bahwa perbudakan dihapuskan di seluruh dunia. Termasuk di Hindia Belanda yang kemudian disebut Nusantara.
Masyarakat Adat dalam bahasa Inggeris, indigenious people (penduduk asli) yang direkomendasi PBB untuk dilindungi adanya hak seperti nomads di Eropa, suku Baduy di Jawa Barat, suku Anak Dalam di Jambi.
“Jadi tidak ada yang dikategorikan sebagai tanah adat di Simalungun,” tegas Dr Sarmedi Purba SPOG lagi.
Dijelaskan juga, suku Toba dulunya masuk ke Simalungun sebagai “Pangula” atau Pekerja Harian di ladang Simalungun. Kemudian menyewa tanah kerajaan untuk membuka sawah di Simalungun Hataran untuk suplai buruh perkebunan Belanda. Termasuk marga Siallagan yang datang dari Samosir.
Sekedar informasi, pada sidang lanjutan kasus konflik lahan Dolok Parmonangan dengan terdakwa Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Kamis 4 Juli 2024) sejumlah saksi dihadirkan mulai dari saksi asal BPN Simalungun hingga Tokoh Etnis Simalungun. (In)






