Senter News
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rumah yang telah berganti menjadi Ruko berlantai 3 dan RE Siahaan, Daulat Siihombing serta Mudik Panjaitan

Rumah yang telah berganti menjadi Ruko berlantai 3 dan RE Siahaan, Daulat Siihombing serta Mudik Panjaitan

RE Siahaan Mantan Wali Kota Siantar Gugat KPK Rp 45 M

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Juli 2023 | 18:47 WIB
Rubrik: HEADLINE
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Mantan Wali Kota   Siantar Priode 2005-2010 gugat Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sebesar Rp 45 miliar lebih. Pasalnya, disebut ada mall administrasi terkait dengan  penyitaan rumahnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch sebagai Penasehat Hukum RE Siahaan yang  hadir di kantor Advokat & Konsultasi Hukum Daulat Sihombing SH MH, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Selasa (25/7/2023).

Selain KPK sebagai tergugat I, turut digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II.

Selain itu, Tergugat III, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III. Selainjutnya, Tergugat IV,  Ahli Waris Alm Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak),   beralamat di Jalan Penyabungan Kelurahan  Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Modus atau pasal gugatan tersebut karena Pimpinan  KPK di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,  dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen  milik klinenya, RE Siahaan.

gugatan  tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms. “Sidang  pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Daulat Sihombing yangturut dihadiri pengacara Miduk Panjaitan.

Dijelaskan, Pasal gugatan karena menurut Daulat Sihombing, mantan Hakim Adhoc pada PN Medan itu,  Tergugat I, II, III dan IV  secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan.

Hal itu tercatat  SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Sementara,  Tergugat I dikatakan  melakukan penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan itu  karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/ rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn.

Setelah disita,  Tergugat I meminta Tergugat II  menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp 6.031.535.000,00.

Dalam proses lelang,  Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat. Kemudian atas permintaan Alm Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).

“Ada lima alasan Penggugat melakukan gugatan kepada para Tergugat,” ujar Daulat Sihombing. Pertama,  karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun.

“Ketentuan 12 tahun penjara itu,  meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara  karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar lebih,” ujar Daulat.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp 6 miliar lebih tidak patut dan tidak adil kalau dibandingkan harga pasar Rp 12.500.000.000,00 sampai Rp 15 miliar.

Adapun gugatan Rp 45 miliar lebih yang harus dibayar  Para Tergugat berupa kerugian materil  Rp 15.250.000.000,00 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan, ditambah kerugian immateril Rp 30 miliar  .

Kemudian, Menghukum Para Tergugat  mengembalikan  tanah seluas 702 M2 berikut bangunan   kepada Penggugat. Dengan ketentuan, jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa  maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan  adalah sah dan berharga.  “Prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum,” jelas Daulat.

RUMAH WARISAN

Sementara, RE Siahaan mengatakan, rumahnya yang disita  itu merupakan rumah warisan orang tua  istrinya yang sudah balik nama atas nama RE Siahaan tahun 2004 atau sebelum dia menjabat sebagai Wali Kota.

“Dalam putusan pengadilan, tidak ada kalimat yang menyatakan adanya penyitaan rumah itu. Bahkan, saya rela menjalani hukuman empat tahun lagi karena tidak bisa membayar denda Rp 7,7 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, kalau harga Rp 6 miliar dar ihsil lelang dikatakan sangat kecil karena sesuai dengan NJOP sudah ada yang menawar Rp 15 miliar. Kalau dilelang Rp 6 miliar, mengapa tidak saya yang menjual?” ujarnya.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Berjualan di depan pintu masuk ruangan kantor Walikota
HEADLINE

Pengunjukrasa Berjualan Hasil Pertanian dan Masak Kolak di Kantor Wali Kota Siantar

24 September 2026 | 14:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sembari menuntut pembebasan lahan, puluhan kaum ibu dari Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) yang berunjukrasa  di Kantor Walikota...

Read moreDetails
Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Kumpul Bersama Wakapolres Simalungun, Warga Sampaikan Soal Pencurian, Test Urine Pelajar dan Knalpot Brong,

5 November 2026 | 09:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori

4 November 2026 | 21:39 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Pergoki Alat Berat Gunduli Hutan Hatonduhan Simalungun, Kayu Diduga Dijual ke Siantar

4 November 2026 | 21:18 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Pematangsiantar Raih Dua Penghargaan di Jambore Kader PKK se-Sumut

4 November 2026 | 15:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Presiden, Menteri Kehutanan dan Kapolri Didesak Tindak Perusak Hutan di Kabupaten Simalungun & DPRD Sumut Sudah Terima Data

4 November 2026 | 14:45 WIB
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Protes! Hasil Ekspos Kenaikan NJOP 1000 Persen Bukannya Turun, Tapi Bertambah Naik

4 November 2026 | 08:11 WIB
ANEKA RAGAM

Dishub Pemko Siantar Lakukan Pengamanan Lalulintas  di 22 Titik

3 November 2026 | 18:56 WIB
ANEKA RAGAM

Partai Gerindra Siantar Turut Mengawasi: Program MBG Pakai Prasmanan?

3 November 2026 | 18:32 WIB
ANEKA RAGAM

Ruko dan Eks SMA Negeri 4 Pematangsiantar Milik Moei Tioe & Hermawanto Dieksekusi 

3 November 2026 | 16:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Massa GERMALAK dengan Security PT SIPEF Nyaris Bentrok,  Kapolres Simalungun Berhasil Lakukan Mediasi

3 November 2026 | 09:36 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Siantar Terima Audiensi Kakanwil  DJP Sumut II

2 November 2026 | 20:53 WIB
SEREMONIAL

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar

2 November 2026 | 20:53 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata