Senter News
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
RE Siahaan dan istri memegang tas kuning dan Marulitua Hutapea serta keluarga

RE Siahaan dan istri memegang tas kuning dan Marulitua Hutapea serta keluarga

Perampasan Tanah dan Rumah RE Siahaan Berlangsung di Era 3 Ketua KPK

Penulis: Redaksi Senternews.com
23 Agustus 2023 | 22:06 WIB
Rubrik: HEADLINE
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

RE Siahaan yang tanah dan rumahnya disita atau dirampas KPK RI sehingga mengajukan gugatan Rp 43 miliar, optimis ada cahaya terang seperti apa yang diharapkan. Karena, soal  penyitaan tersebut tidak ada tertuang dalam putusan Pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan RE Siahaan usai mengikuti sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar, didampingi Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan rekan, Rabu (23/8/2023).

Pada persidangan perdana itu, selain RE Siahaan,  juga dihadir sang istri Elfrida br Hutapea serta Marulitua Hutapea, mantan Ketua DPRD Siantar priode 2015-2020 yang tiada lain, Lae (Ipar-red) kandung RE Siahaan. Selain itu, hadir juga sejumlah sanak keluarga serta teman-temannya.

RE Siahaan  menyatakan, proses eksekusi tanah dan rumah miliknya sebagai warisan dari mertuanya berlangsung di era  ketua KPK tiga orang. Mmulai  saat dipimpin Abraham Samad. Digantikan  ketua KPK Sementara Taufiequrahman yang membuat surat perintah. Setelah itu ditandatangani Ketua KPK Saut Situmorang yang disebut sebagai tindaklanjut surat sebelumnya.

“Saat Ketua Abraham Samad ada putusan di atas putusan tahun 2015. Kemudian masa Taufiequrahman  ditandatangani soal eksikusi. Selanjutnya, pada masa Saut Situmorang tahun 2016 terjadi jual beli. Jadi, ada tiga ketua KPK yang saya kira dibodohi oknum di KPK,” ujar RE Siahaan.

Permasalahan tersebut menurut RE Siahaan, sangat berdampak terhadap bagaimana gambaran tentang adanya dugaan ada oknum-oknum tertentu di KPK yang bermain. Sehingga, berdampak lagi secara psikologis kepada RE Siahaan serta para keluarga.

RE Siahaan mengatakan, rumahnya yang disita dan saat ini sudah dijadikan ruko berlantai III itu merupakan rumah warisan orang tua istrinya dan balik nama atas namanya  tahun 2004 atau sebelum dia menjabat sebagai Wali Kota.

“Dalam putusan pengadilan, tidak ada kalimat yang menyatakan adanya penyitaan rumah itu. Bahkan, saya rela menjalani hukuman empat tahun lagi karena tidak bisa membayar denda Rp 7,7 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, kalau harga Rp 6 miliar dari hasil lelang dikatakan sangat kecil karena sesuai dengan NJOP sudah ada yang menawar Rp 15 miliar. Kalau dilelang Rp 6 miliar, mengapa tidak saya yang menjual?” ujarnya

Sementara, Maruli Tua Hutapea mengaku tertarik menghadiri sidang perdana  karena  tergugah atas penyitaan yang dilakukan KPK. Apalagi dia memiliki sejarah yang manis saat tinggal di rumah yang disita KPK itu.

“Sejak kelas lima SD setelah pindah dari Parluasan, keluarga kami pindah ke rumah di Jalan Sutomo itu dan saya baru keluar dari rumah itu setelah berkeluarga,” ujarnya.

Terpisah, Daulat Sihombing sebagai penasehat hukum RE Siahaan mengatakan, ada  lima alasan melakukan gugatan terhadap KPK.  Pertama,  karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun.

“Ketentuan 12 tahun penjara itu,  meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara  karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar lebih,” ujar Daulat.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp 6 miliar lebih tidak patut dan tidak adil kalau dibandingkan harga pasar Rp 12.500.000.000,00 sampai Rp 15 miliar.

Adapun gugatan Rp 45 miliar lebih yang harus dibayar  Para Tergugat berupa kerugian materil  Rp 15.250.000.000,00 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan, ditambah kerugian immateril Rp 30 miliar  .

Kemudian, Menghukum Para Tergugat  mengembalikan  tanah seluas 702 M2 berikut bangunan   kepada Penggugat. Dengan ketentuan, jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa  maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan  adalah sah dan berharga.  “Prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum,” jelas Daulat optimis gugatannya dapat dikabulkan karena ada titik terang seperti yang disampaikan RE Siahaan sebelumnya. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

Berjualan di depan pintu masuk ruangan kantor Walikota
HEADLINE

Pengunjukrasa Berjualan Hasil Pertanian dan Masak Kolak di Kantor Wali Kota Siantar

24 September 2026 | 14:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sembari menuntut pembebasan lahan, puluhan kaum ibu dari Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) yang berunjukrasa  di Kantor Walikota...

Read moreDetails
Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Kumpul Bersama Wakapolres Simalungun, Warga Sampaikan Soal Pencurian, Test Urine Pelajar dan Knalpot Brong,

5 November 2026 | 09:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori

4 November 2026 | 21:39 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Pergoki Alat Berat Gunduli Hutan Hatonduhan Simalungun, Kayu Diduga Dijual ke Siantar

4 November 2026 | 21:18 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Pematangsiantar Raih Dua Penghargaan di Jambore Kader PKK se-Sumut

4 November 2026 | 15:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Presiden, Menteri Kehutanan dan Kapolri Didesak Tindak Perusak Hutan di Kabupaten Simalungun & DPRD Sumut Sudah Terima Data

4 November 2026 | 14:45 WIB
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Protes! Hasil Ekspos Kenaikan NJOP 1000 Persen Bukannya Turun, Tapi Bertambah Naik

4 November 2026 | 08:11 WIB
ANEKA RAGAM

Dishub Pemko Siantar Lakukan Pengamanan Lalulintas  di 22 Titik

3 November 2026 | 18:56 WIB
ANEKA RAGAM

Partai Gerindra Siantar Turut Mengawasi: Program MBG Pakai Prasmanan?

3 November 2026 | 18:32 WIB
ANEKA RAGAM

Ruko dan Eks SMA Negeri 4 Pematangsiantar Milik Moei Tioe & Hermawanto Dieksekusi 

3 November 2026 | 16:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Massa GERMALAK dengan Security PT SIPEF Nyaris Bentrok,  Kapolres Simalungun Berhasil Lakukan Mediasi

3 November 2026 | 09:36 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Siantar Terima Audiensi Kakanwil  DJP Sumut II

2 November 2026 | 20:53 WIB
SEREMONIAL

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar

2 November 2026 | 20:53 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata